Hukum Orang Main Judi

Hukum Orang Main Judi

GAME JUDI TANPA BERJUDI, HARAMKAH?

Assalamualaikum ustad, kali ini saya ingin bertanya dan membahas tentang perihal game online

saya yakin ustad pernah mendengar tentang game online,atau mungkin pernah melihat orang memainkannya. Ya,game online telah menjadi suatu hal yang tersebar luas dan banyak sekali digemari oleh kalangan anak muda zaman sekarang, termasuk diri saya,dan juga teman-teman saya. (Contoh adalah seperti mobile legends, atau pubg). Saya akan mencoba untuk menjelaskan dengan rinci agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kesalahan atau ustad bisa mencoba untuk menelusuri seperti apa game-game ini sendiri

Jadi sistem dari game online ini adalah dimana pemain memilih karakter untuk dimainkan,tiap karakter mempunyai keahlian atau istilahnya "skill" yang berbeda-beda biasanya sihir atau teknologi, yang kemudian pemain tersebut dipertemukan oleh beberapa pemain lain secara acak dengan online, dan mempunyai objektif untuk meraih kemenangan,entah itu menghancurkan bangunan inti lawan atau meng eliminasi pemain lain, inilah inti dari permainan tersebut, dan permainan ini bisa dibilang mengasah karena kebanyakan mengandalkan keahlian pemain,entah itu keahlian menggunakan kemampuan karakter yang dimainkan,ataupun keahlian untuk berkomunikasi dengan rekan sesama tim, namun ada juga hal yang menurut saya diharamkan, karena biasanya ada unsur membuka aurat(,atau musik,(ini sebenarnya dimana-mana juga ada jadi tolong jangan terlalu permasalahkan unsur ini).

Yang saya benar-benar permasalahkan adalah terdapatnya unsur judi dalam game online tersebut, tapi sebenarnya unsur ini merupakan unsur sampingan yang bisa dihindari dengan mudah,biasanya digunakan untuk mendapat barang atau "item" atau "skin" tertentu di game yang hanya berguna untuk memperbagus karakter ataupun nuansa dan tidak ada hubungan dengan jalannya permainan (mungkin beberapa game ada), tetapi saya membahas beberapa game yang populer dulu saja.

Maka dari itu,tak jarang dari kami yang memainkan game ini, bahkan kami juga sering membahas tentang turnamen atau lomba dari game-game ini, serta belajar bermain dari pemain yang lebih handal yang bermain di turnamen-turnamen tersebut dengan menonton cara mereka bermain,atau juga mengikuti "update" terbaru dari game tersebut dan mencari tahu strategi bermain baru.

1. Apakah boleh memainkan game tersebut apabila menjauhi unsur judi tersebut?

2. Mungkin di game tersebut terdapat hal lain yang menggunakan sistem persentase atau acak namun tidak menggunakan uang dan bisa didapatkan secara gratis karena memainkan game tersebut,apakah hal ini juga termasuk judi?

3. Sebelumnya saya pernah melakukan "judi" tersebut,namun saya telah bertekad untuk tidak melakukannya lagi. Apa nasib dari barang atau "item" yang telah saya dapatkan di game tersebut sebelumnya? apakah boleh saya pakai karena saya tak akan melakukannya lagi,atau tetap haram karena cara yang saya gunakan untuk mendapat item tersebut,karena item tersebut tidak bisa dibuang ataupun dijual.

Saya mencoba untuk menjauhinya tetapi hal ini sudah menjadi keseharian saya dan teman-teman saya, dan saya bingung menyikapinya,jujur saja saya masih ingin bermain bersama mereka kembali dan tak ingin menjauhi mereka karena mereka teman-teman saya, mereka mungkin belum mengetahui atau berpikir terlalu dalam tentang hal ini, berbeda kasusnya dengan saya, apa yang sebaiknya saya lakukan ya ustad,saya ingin bermain kembali namun saya takut karena saya pernah melakukan hal buruk tersebut.

1. Hukum asal dari game adalah boleh. Sebagaimana hukum asal dari semua hal yang tidak ada aturan halal dan haramnya dalam syariah. Namun, hukum asal yang boleh itu bisa berubah menjadi haram apabila terdapat hal baru yang haram. Baik hal baru itu menjadi bagian dari game itu sendiri atau menjadi penyebab saja. Misalnya, saking asyiknya main game sampai meninggalkan shalat.

مَا أَحَلَّ اللهُ فِي كِتَابِهِ فَهُوَ حَلَالٌ ، وَمَا حَرَّمَ فَهوَ حَرَامٌ ، وَمَا سَكَتَ عَنهُ فَهُوَ عَفْوٌ

Artinya: Hal yang dihalalkan Allah dalam Al-Quran maka ia halal. Perkara yang diharamkan Allah adalah haram. Hal yang tidak disebut hukumnya dimaafkan. (Hadis riwayat Dariqutni dalam Al-Sunan, hlm. 3/209, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak hlm. 2/137, Tabrani dalam Musnad Al-Syamiyin hlm. 10/12. Hadis ini sahih menurut sebagian muhaddis).

Dari hadis di atas kemudian ulama fikih memunculkan kaidah:

الأصل في الأشياء الإباحة حتي يدل الدليل حتى يدل الدليل على التحريم

Artinya: Hukum asal dari sesuatu itu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

2. Tidak termasuk judi kalau salah satu atau kedua pihak yang terlibat tidak sampai mengeluarkan sesuatu yang bernilai harta. Sebagaimana umumnya definisi judi. Begitu juga, tidak termasuk sihir yang diharamkan adanya game yang ada nama sihir di dalamnya. Karena sihir yang haram itu adalah sihir di dunia nyata dengan segala definisinya yang antara lain mencelakakan orang lain, dan bersekutu dengan setan, dll. Baca detail:

3. Judi dalam game tidak masalah selagi itu hanya nama tanpa esensi dan hanya terbatas pada game belaka. Judi yang diharamkan adalah apabila melibatkan taruhan harta atau apapun yang bernilai harta di dalamnya. Misalnya, anda bermain game pubg dengan teman dengan perjanjian yang menang akan mendapat uang sekian juta, dll. Ini namanya judi.

Dalam ilmu fikih, definisi judi atau al-qimar/al-maisir adalah sbb:

فكل معاملة لا يخلو فيها إما أن يكون غارما أو غانما ، فإنها من الميسر المحرم ؛

Artinya: Setiap muamalah yang mana ada pihak yang rugi atau beruntung, maka itu termasuk judi yang diharamkan.

Dalam QS An-Nisa 4:29 Allah berfirman:

قال الله تعالى :( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ) لهذه الآية :

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.

Al-Baghawi dalam Tafsirnya, hlm. 2/199, menjelaskan maksud QS An-Nisa 4:29 di atas sbb:

يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل" بالحرام ، يعني: بالربا والقمار والغصب والسرقة والخيانة ونحوها " انتهى

Artinya: Maksud memakan harta dengan jalan batil adalah dengan cara riba, judi, ghosab, mencuri, khianat, dll. Baca detail:

Pertanyaan pada judul pernah saya tanyakan kepada seorang kawan saat kita mengunjungi Crown Casino di Melbourne beberapa tahun silam. Ia menjawab dengan acuh; "mungkin karena orang Tionghoa senang mengambil resiko, jadi sesekali keberanian dan instingnya ingin diasah."

Saya tidak perlu bertanya lagi, karena yang ia ungkapkan tidak mewakili orang Tionghoa pada umumnya. Ia lebih mengukuhkan alasan terhadap hobi berjudinya.

Saya pun juga tidak perlu pembuktian lebih lanjut. Tersebab di lantai casino tersebut jelas terlihat wajah asia mendominasi.

Masih banyak permainan judi mendunia dengan embel-embel tionghoa. Di Casino sendiri, Pai Gow sudah menjadi salah satu permainan resmi. Ini belum termasuk Mahjong, Qiu-Qiu, hingga Capsa. Semuanya berbau Tionghoa.

Di Hongkong dan Taiwan, judi bahkan menjadi ajang silaturahim. Permainan Mahjong marak terlihat pada acara kedukaan atau perkawinan. Para tamu datang dengan hepi dan bermain di sana.

Lantas apakah fakta bahwa orang Tionghoa suka judi itu benar? Jelas tidak. Ini stereotip. Orang Tionghoa tiada bedanya dengan orang lain pada umumnya. Judi adalah masalah personal.

Namun menarik melihat fakta sejarah.

Dikutip dari sumber (1), sejarah perjudian China telah ada sejak 4.000 tahun lalu. Adalah permainan papan (boardgame) yang bernama Liu-bo. Sama seperti catur, liu-bo membutuhkan adu strategi dan kognitif untuk bisa menang.

Awalnya, taruhan uang bukan menjadi motivasi utama dalam permainan ini. Entah bagaimana, akhirnya liubo pun diubah menjadi permainan judi. Mah-tiae atau ma-diao. Ia adalah sejenis permainan dengan pola mix and match. Kelak Mah-tiae pun berevolusi menjadi permainan Mahjong yang kita kenal sekarang.

Disebutkan bahwa Mahjong berasal dari pemikiran filsuf besar China, Confucious. Namun, fakta ini masih ambigu dan perlu banyak perdebatan.

Tersebab ajaran Confucianisme sendiri menekankan kepada moralitas sebagai landasan utama hidup harmonis. Ajaran ini merujuk kepada sifat ideal manusia sebagai individu maupun dalam masyarakat.

Memang benar bahwa Confucious tidak pernah menekankan doktrinisasi seperti ajaran agama yang kita kenal pada umumnya. Confucious membuka peluang kebebasan berpikir. Kedewasaan sangat penting bagi seseorang agar ia mampu menjalankan hidupnya dengan benar.

Sepanjang sejarah China, sering pula didengarkan mengenai larangan perjudian pada setiap dinasti. Bahkan sebagai negara modern, pemerintah China melarang permainan Mahjong di tanah leluhurnya sendiri. Santer pula terdengar kabar, China yang komunis ini melarang warganya untuk bermain judi di luar negeri.

Meskipun demikian, sejarah perjudian di China juga banyak tercatat. Pada zaman Dinasti Han (202-220 SM), Adalah Han Xin yang mengembangkan perjudian sepak bola antar prajurit perang. Penonton pertandingan bisa bertaruh uang pada pertandingan tersebut.

pada masa Dinasti Tang (618-907 M), komersialisasi judi dimulai. Berbagai jenis permainan pun dikembangkan.

Lalu perjudian pun menyentuh rakyat kecil. Komunitas pedesaan mengembangkan sabung ayam yang populer pada zaman Dinasti Yuan (1271-1368 M). Puncaknya terjadi pada Dinasti Ming (1368-1644 M). Orang-orang kaya banyak membuka kasino. Perjudian pun legal dan dianggap sebagai tempat rekreasi umum.

Melihat Perjudian dengan Cara yang Tidak Sederhana

Judi tidak bisa dilihat secara sederhana. Orang-orang Tionghoa melihat permainan judi melebihi sekadar menang atau kalah. Mungkin pernyataan sahabat saya juga benar, "judi untuk menguji keberanian dan insting."

Kembali kepada ajaran Confucianisme, Taoisme, dan Buddhisme. Ketiga prinsip yang menjadi landasan budaya Tionghoa ini tidak menyebutkan secara implisit mengenai larangan perjudian. Yang ada hanyalah aturan moral mengenai akibat dari perjudian atau pengambilan resiko tak terbatas secara lebih umum.

Tapi, China juga megenal 5 budaya negatif, yaitu Chi (Foya-foya), He (mabuk-mabukan), Piao (asusila), Yan (psikotropika), dan Du (judi). Namun, prinsip ini lebih kental kepada aturan negara bagi seseorang yang ingin menjadi Junzi alias PNS di zaman China kuno. Lima budaya negatif bukanlah doktrinisasi agama atau pun larangan budaya.

Cara Pandang Orang Tionghoa Terhadap Judi

Judi memang fatal. Namun orang Tionghoa memiliki cara pandangnya yang unik. Perjudian pada acara kematian atau pernikahan misalkan. Pihak keluarga yang menyelenggarakan berhak memungut "komisi" dari hasil perjudian sebagai sumbangan bagi keluarga.

Lebih jauh lagi, praktik perjudian seringkali dilihat dari sisi baiknya. Bagi orang Tionghoa, bermain mahjong diyakini sehat bagi orang tua agar tidak pikun. Lagipula, bermain Mahjong juga tidak sekadar mengandalkan hoki saja. Ada strategi dan proses kognitif yang dibutuhkan.

Begitu pula dengan permainan capsa yang mirip poker. Jika poker hanya mengandalkan "besar-besaran" kartu dan gertakan, capsa harus mengandalkan strategi menyusun kartu dan pembacaan kartu lawan.

Singkatnya, judi dalam budaya Tionghoa adalah permainan ketangkasan yang berbasis taruhan. Sementara judi yang umum adalah mengadu keberuntungan untuk menjadi lebih kaya.

Bagaimana dengan Pengaruh Keyakinan?

Sedikit banyak pengaruh spiritual juga mempengaruhi kebiasaan berjudi orang Tionghoa. Secara tradisi, mereka mempercayai adanya kekuatan eksternal yang memegang kendali atas diri.

Orang Tionghoa yakin bahwa seseorang bisa berbeda (lebih superior) karena adanya campur tangan para dewa. Thus, menjadi orang terpilih adalah sebuah kebanggaan. Sesuatu yang disebut hoki.

Dan perlu diketahi bahwa orang Tionghoa sangat terobsesi dengan hal ini. Benda-benda keberuntungan, pembacaan nasib, hingga Fengshui adalah contohnya. Jadilah judi menjadi salah satu ajang untuk mengetes hoki seseorang.

Jadi, jika budaya China erat dengan perjudian, itu benar. Tapi, tidak benar jika budaya China mendukung orang Tionghoa untuk berjudi. Kendati perjudian telah menjadi salah satu aktivitas sosial yang umum, tidak ada yang benar-benar mempermasalahkannya.

Judi baru dianggap tabu jika dilakukan secara berlebihan. Seseorang yang tidak tahu batasan akan dianggap tidak tahu diri dan bermoral bobrok.

Tidak ada bedanya dengan meminum minuman beralkohol. Selama tidak merugikan orang lain, sah-sah saja. Tapi, jika mabuk-mabukan di tengah jalan, maka ia sudah kelewat batas.

Semoga artikel ini bisa membuka dan menambah wawasan. Tidak semua hal yang buruk adalah buruk. Tidak semua hal yang baik juga baik. Kadang mungkin kita harus melihat dari sisi berbeda, agar dunia yang kita pandang, utuh tanpa prasangka.

Rudy Gunawan, B.A., CPS

Numerolog Pertama di Indonesia -- versi Rekor MURI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Lihat Sosbud Selengkapnya

Pertanyaan pada judul pernah saya tanyakan kepada seorang kawan saat kita mengunjungi Crown Casino di Melbourne beberapa tahun silam. Ia menjawab dengan acuh; "mungkin karena orang Tionghoa senang mengambil resiko, jadi sesekali keberanian dan instingnya ingin diasah."

Saya tidak perlu bertanya lagi, karena yang ia ungkapkan tidak mewakili orang Tionghoa pada umumnya. Ia lebih mengukuhkan alasan terhadap hobi berjudinya.

Saya pun juga tidak perlu pembuktian lebih lanjut. Tersebab di lantai casino tersebut jelas terlihat wajah asia mendominasi.

Masih banyak permainan judi mendunia dengan embel-embel tionghoa. Di Casino sendiri, Pai Gow sudah menjadi salah satu permainan resmi. Ini belum termasuk Mahjong, Qiu-Qiu, hingga Capsa. Semuanya berbau Tionghoa.

Di Hongkong dan Taiwan, judi bahkan menjadi ajang silaturahim. Permainan Mahjong marak terlihat pada acara kedukaan atau perkawinan. Para tamu datang dengan hepi dan bermain di sana.

Lantas apakah fakta bahwa orang Tionghoa suka judi itu benar? Jelas tidak. Ini stereotip. Orang Tionghoa tiada bedanya dengan orang lain pada umumnya. Judi adalah masalah personal.

Namun menarik melihat fakta sejarah.

Dikutip dari sumber (1), sejarah perjudian China telah ada sejak 4.000 tahun lalu. Adalah permainan papan (boardgame) yang bernama Liu-bo. Sama seperti catur, liu-bo membutuhkan adu strategi dan kognitif untuk bisa menang.

Awalnya, taruhan uang bukan menjadi motivasi utama dalam permainan ini. Entah bagaimana, akhirnya liubo pun diubah menjadi permainan judi. Mah-tiae atau ma-diao. Ia adalah sejenis permainan dengan pola mix and match. Kelak Mah-tiae pun berevolusi menjadi permainan Mahjong yang kita kenal sekarang.

Disebutkan bahwa Mahjong berasal dari pemikiran filsuf besar China, Confucious. Namun, fakta ini masih ambigu dan perlu banyak perdebatan.

Lihat Sosbud Selengkapnya